You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jeruju Besar
Logo Desa Jeruju Besar
Jeruju Besar

Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat datang di Portal Sistem Informasi Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. -- selengkapnya...

RKPDes Tahun 2021

Admin Jeruju Besar 25 September 2020 Dibaca 908 Kali

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

 

B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:

1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,

2. Pembentukan tim penyusun,

3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,

4. Pencermatan ulang RPJM Desa,

5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,

6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,

7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan

8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

 

Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan

2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

 

C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan

1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.

2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.

 

D. Tim Penyusun RKP Desa

Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:

1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,

2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,

3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan

4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

 

Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:

1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,

2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,

3. penyusunan rancangan RKP Desa,

4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan

5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

 

Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Dokumen Lampiran

1722234732990756.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 709.030.229,88 Rp 1.415.461.544,42
50.09%
Belanja
Rp 694.128.188,00 Rp 1.997.263.520,84
34.75%
Pembiayaan
Rp 12.122.400,00 Rp 12.942.400,00
93.66%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 25.367.000,00
0%
Dana Desa
Rp 134.010.600,00 Rp 373.456.000,00
35.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 116.947.000,00 Rp 215.401.000,00
54.29%
Alokasi Dana Desa
Rp 456.593.018,00 Rp 796.393.000,00
57.33%
Bunga Bank
Rp 1.479.611,88 Rp 4.844.544,42
30.54%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 261.570.240,00 Rp 611.479.240,00
42.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 425.357.948,00 Rp 1.332.778.380,84
31.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 21.758.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 7.200.000,00 Rp 31.247.900,00
23.04%