DASAR HUKUM
- Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- PeraturanPemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- PeraturanDaerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
- PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
- KepalaDesa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- KepalaDesa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- PenyelenggaraanPemerintahan Desa;
- Pelaksanaanpembangunan;
- Pembinaankemasyarakatan;
- Pemberdayaanmasyarakat; dan
- Penjagahubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
- MemimpinPenyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkatdan Memberhentikan Perangkat Desa;
- MemegangKekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- MenetapkanPeraturan Desa;
- MenetapkanAPBDES;
- MembinaKehidupan Masyarakat Desa;
- MembinaKetentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membinadan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkansumber pendapatan Desa;
- Mengusulkandan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkankehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkanteknologi tepat guna;
- Mengoordinasikanpembangunan Desa secara partisipasif;
- MewakiliDesa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakanwewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
- Melaksanakanurusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakanurusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakanurusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisirdata-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakanmanajemen tata praja Pemerintahan;
- Penyusunanrancangan regulasi desa;
- Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan,pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Perencanaan,pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataandan pengelolaan wilayah;
- Pendataandan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauankegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan PenyelengaraanPemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanankepada masyarakat;
- Penyusunanlaporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberiansaran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaanfungsi lain yang akan diberikan Kepala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisirdan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Perencanaan,pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Penyiapankonsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanankepada masyarakat;
- Penyusunanlaporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberiansaran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Penyuluhandan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatanupaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapankonsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanankepada masyarkat;
- Penyelenggaraanpengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunanlaporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberiansaran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaanungsi lain yang diberikan Kepala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
- Administrasisurat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataanadministrasi perangkat desa;
- Penyediaanprasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapanrapat;
- Pengadministrasianaset;
- Inventarisasi;
- Perjalanandinas;
- Pelayananumum; dan
- Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- Menyusunrencana APBDesa;
- Menginventarisirdata-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukanmonitoring dan evaluasi program;
- Penyusunanlaporan; dan
- Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusanadministrasi keuangan;
- Administrasisumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasiadministrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaanketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunanperencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaankemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaanupaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanankepada masyarakat;
- Pelaporanpelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberiansaran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan Kepala
muhammad rahul ihza
21 Juni 2022 14:40:56
ingin melihat profil desa...