Desa Jeruju Besar
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur

| SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur |
-
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Pelaksanaan pembangunan;
-
Pembinaan kemasyarakatan;
-
Pemberdayaan masyarakat; dan
-
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
-
-
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
-
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
-
Menetapkan Peraturan Desa;
-
Menetapkan APBDES;
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
-
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
-
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
-
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
-
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
-
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
-
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
-
Penyusunan rancangan regulasi desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
-
Penataan dan pengelolaan wilayah;
-
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
-
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
-
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
-
Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
-
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
-
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
-
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
-
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
-
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
-
Pelayanan kepada masyarkat;
-
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
-
Administrasi surat menyurat;
-
Arsip;
-
Ekspedisi;
-
Penataan administrasi perangkat desa;
-
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
-
Penyiapan rapat;
-
Pengadministrasian aset;
-
Inventarisasi;
-
Perjalanan dinas;
-
Pelayanan umum; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
-
Menyusun rencana APBDesa;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
Penyusunan laporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
-
Pengurusan administrasi keuangan;
-
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
-
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
-
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
-
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
-
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
-
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.



Muhammad Rahul Ihza
21 Juni 2022 14:40:56
ingin melihat profil desa...